MAKALAH
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pembimbing:
Melina Irmayeni, SH,M, M.Kn
Kelompok 6 ( SI 7 )
Anggota
:
·
Febrio Dylan Bp. 13101152610400
·
Luthfi Permadi Bp.
13101152610410
·
Nella Junita Bp. 13101152610417
·
Poppy Desfika Bp. 13101152610420
·
Ray Fandri Bp.
13101152610424
·
Wella Septiani Bp. 13101152610437
·
Yohana Putri Erianto Bp. 13101152610440
Jurusan
Sistem Informasi
Fakultas
Ilmu Komputer
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada
kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “ Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pancasila serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca
mengenai pancasila sebagaidasar negara dan ideologi nasional.
Pada kesempatan ini kami juga
mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah
membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat
khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini
kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah
ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Padang,
3 Okatober 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara
berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat,
serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.
Fundamental untuk menjadi warga
negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah
negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang
baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna
yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain
untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku
berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau
memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya
dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya,
yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar
falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa
kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi
warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan
mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah
mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan
yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut
disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata
nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya
pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka
seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik
sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pancasila dalam pendekatan filsafat
?
2. Makna pancasila sebagai ideologi
nasional ?
3. Implementasi pancasila sebagai
ideologi nasional ?
4. Pengamalan pancasila yang harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui tentang pancasila dalam
pendekatan filsafat.
2. Mengerti makna pancasila sebagai
dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3. Mengerti tentang implementasi
pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional.
4. Mampu menerapkan pancasila atau
mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pancasila
sebagai pendekatan filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia
tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia”(kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973).
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam
suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami
pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang
senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup
manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam
kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ).
Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan
pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut
:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila
pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup perasaan dalam
pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber penyelenggaraan
kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (b.inggris)
yang berasal dari katavalere (latin) yang berarti kuat, baik,
berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah
sesuatu yang berguna.
Ciri-ciri nilai adalah sebagai
berikut :
1)
Suatu
realitas abstrak
Seperti
sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap
adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh :
pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah
abrstak.
2)
Bersifat
normatif
Nilai yang
mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh :
orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif,
suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3)
Sebagai
motifator (daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi
pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh :
kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian
jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.
Dalam
filsafat panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1.
Nilai
dasar, yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah
azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak.
Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2.
Nilai
instrumental, yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya
berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan
zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3.
Nilai
praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai
praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai
instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai
pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai dalam
pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu mendasari
nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan
dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional berarti
memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila
sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini
diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi
norma hidup bernegara.
2.
Makna pancasila sebagai ideologi
nasional
Istilah ideologi berasal dari
kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’.
Kata ‘idea’berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang
artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang
artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari,‘idea’ disamakan
artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal
ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita
yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang
pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita merupakan suatu kesatuan yang
sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena adanya suatu landasan, asa atau
dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian
tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan dan cita-cita.
Berikut beberapa pengertian ideologi
menurut para ahli :
1.
Patrick
Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang
tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan
hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai
sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu
pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan
pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang
menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2.
A.S
Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk
landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau
kelompok orang.
3.
Soejono
Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide,
keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang
politik, social, kebudayaan, dan agama.
4.
Gunawan
Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan
seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5.
Frans
Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang
dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan
melalui :
1.
Dilihat
dari kandungan muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung
suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar.
Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan
negara.
2.
Tumbuhnya
suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan
berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan
bersama dari suatu bangsa.
3.
Ter-ujinya
sistim nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan
menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri
negara ( the fauding father ).
4.
Adanya
suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman
bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional
yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5.
Diperolehnya
kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita
luhur bangsa dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki beberapa
dimensi yaitu :
1.
Dimensi
idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita
di berbagai kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2.
Dimensi
realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber dari
nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka dan
sudah dikenal oleh mereka.
3.
Dimensi
normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat
masyarakatnya yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang
memiliki sifat positif.
4.
Dimensi
fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati
3.
Implementasi pancasila sebagai
ideologi nasional
Dalam ideologi terkandung
nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan
dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena
itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama.
Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu
dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai
dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi
bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi
dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh
suatu masyarakat.Kedua, sebagai
pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian pancasila sebagai
sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09
november 2001 tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri dari
tiga visi yaitu :
1. Visi ideal, yaitu cita-cita luhur
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2. Visi antara, yaitu visi Indonesia
2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil,
sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3. Visi lima tahunan sebagaimana
termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.
4. Pengamalan
pancasila
Penerapan pancasila dalam aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga
negara serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan
diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan
dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila selalu menjadi pegangan
bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi
yang kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila
selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa Indonesia.
Sebelum kita mengamalkan pancasila
dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pada pancasila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga
masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional
dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif
kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang
terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan
di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan
kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.http://azizullah
82.blogspot.com/. diakses tanggal 05
maret 2012.
Damodiharjo, Darji, dkk. 1981. SANTIAJI
PANCASILA surabaya: Usaha Nasional.
Djamal. DRS.D. 1986. POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA. Bandung:
Remadja Karya
CV.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2007. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN UNTUK
PERGURUAN TINGGI.Yogyakarta: Paradigma.
Nasution, Harun. 1970. FILSAFAT AGAMA, BULAN BINTANG.
Jakarta : 137.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar