1 Nov 2017

MAKALAH Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

MAKALAH
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pembimbing:
Melina Irmayeni, SH,M, M.Kn

Kelompok 6 ( SI 7 )
Anggota :
·         Febrio Dylan                           Bp. 13101152610400
·         Luthfi Permadi                        Bp. 13101152610410
·         Nella Junita                             Bp. 13101152610417
·         Poppy Desfika                                    Bp. 13101152610420
·         Ray Fandri                              Bp. 13101152610424
·         Wella Septiani                         Bp. 13101152610437
·         Yohana Putri Erianto              Bp. 13101152610440
Jurusan Sistem Informasi
Fakultas Ilmu Komputer
2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “ Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai pancasila sebagaidasar negara dan ideologi nasional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

Padang, 3 Okatober 2013

Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa. 
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pancasila dalam pendekatan filsafat ?
2.      Makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
3.      Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional ?
4.      Pengamalan pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?


C.     Tujuan
1.      Mengetahui tentang pancasila dalam pendekatan filsafat.
2.      Mengerti makna pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3.      Mengerti tentang implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional.
4.      Mampu menerapkan pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.








































BAB II
PEMBAHASAN

1.       Pancasila sebagai pendekatan filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia”(kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ). Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (b.inggris) yang berasal dari katavalere (latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu yang berguna.

Ciri-ciri nilai adalah sebagai berikut :
1)      Suatu realitas abstrak
Seperti sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh : pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah abrstak.
2)      Bersifat normatif
Nilai yang mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh : orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif, suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3)      Sebagai motifator (daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh : kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.

Dalam filsafat panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1.      Nilai dasar, yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2.      Nilai instrumental, yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3.      Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi norma hidup bernegara.

2.      Makna pancasila sebagai ideologi nasional
     Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari,‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan dan cita-cita.
Berikut beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1.      Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang
tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2.      A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3.      Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4.      Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5.      Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.

Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1.      Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2.      Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3.      Ter-ujinya sistim nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara ( the fauding father ).
4.      Adanya suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5.      Diperolehnya kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.

Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :
1.      Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2.      Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh mereka.
3.      Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat positif.
4.      Dimensi fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati

3.      Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001 tentang visi indonesia masa depan.

Visi indonesia masa depan terdiri dari tiga visi yaitu :
1.      Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2.      Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3.      Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.
4.      Pengamalan pancasila
     Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
     Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi yang kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia.
     Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pada pancasila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.





















DAFTAR PUSTAKA

-----. 2011. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 05 maret 2012.
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.http://azizullah
82.blogspot.com/. diakses tanggal 05 maret 2012.
Damodiharjo, Darji, dkk. 1981. SANTIAJI PANCASILA surabaya: Usaha Nasional.
Djamal. DRS.D. 1986. POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA. Bandung: Remadja Karya
            CV.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK
PERGURUAN TINGGI.Yogyakarta: Paradigma.
Nasution, Harun. 1970. FILSAFAT AGAMA, BULAN BINTANG. Jakarta : 137.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal permintaan Alat Pemakaman Jenazah

PROPOSAL USULAN BANTUAN ALAT-ALAT PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN JENAZAH ...