30 Okt 2017

MAKALAH AGAMA Isu- Isu Aktual dalam Islam

MAKALAH AGAMA
Isu- Isu Aktual dalam Islam
Dosen Pembimbing : Depi Dasmal M.Ag.
Disusun oleh:
Kelompok 5
Anggota :


·         Rahima Aulia                                      Bp. 13101152610431
·         Suci Puspita Sari                                 Bp. 13101152610432
·         Tabrani                                                Bp. 13101152610433
·         Tomi Hamzah                                      Bp. 13101152610434
·         Tri Ramadoni                                      Bp. 13101152610435
·         Vina Noverita                                                 Bp. 13101152610436
·         Wella Septiani                                     Bp. 13101152610437
·         Windar Afriani                                    Bp. 13101152610438
·         Yesha Oktaviani                                 Bp. 131011526104379
·         Yohana Putri Erianto                          Bp. 13101152610440
·         Yossy Amelia Rahma Putri                 Bp. 13101152610441
·         Zahara Firdani                                      Bp. 13101152610442https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm6Cr2ZJ2X3ZuhGWmFxpr8rbXr6Y1tZMP_9q13qCDX4PuAHswGmtDIQSYwbSc0LJEwXvEIWvqAYc-z7pyR32cHwtf8Ss6P2SGziwHUqxvU9WM3ncv8Dyk3iy942h3aMmXRkyoC_YB5Zb0/s1600/Logo+Universitas+Putra+Indonesia.png
Jurusan Sistem Informasi
Fakultas Ilmu Komputer
2013/2014




KATA PENGANTAR
Alhamdulillaahhirobbil’alamiin. Puji syukur kamo ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memeberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “ Isu Isu Aktual dalam Islam “ ini yang alhamdulillaah tepat pada waktunya. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak Depi Dasmal M.Ag selaku dosen pembimbing yang membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Dan juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang membantu dalam hal mengumpulkan materi-materi yang ada dalam makalah ini. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas matakuliah Agama.

Dalam makalah ini, kami menjelaskan tentang isu isu aktual dalam islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kami dari kelompok 5 mohon kritik dan saran dari rekan-rekan maupun dosen demi tercapainya makalah yang sempurna.

Padang, November 2013
                                                                                        
                                                                                          Penyusun










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................i

DAFTAR ISI………………………………………………………………....ii

BAB I         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah………………………………………………..3
B.     Rumusan Masalah…………………...…………………………………3
C.     Tujuan Pembahasan……………………………...…………………….3

BAB II       PEMBAHASAN
1.      Pluralisme…………………………………………..………………….4
2.      Fundamentalisme………………………………….………………….5
3.      Feminisme…………………………………………..…………………6
4.     Ham…………………………………………..……………....7

BAB III      PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………9
B.   Saran…………………………………………………………………..9

DAFTAR PUSTAKA………………………………………….……………10







ISU-ISU AKTUAL DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Beberapa isu penting yang banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ahli dan masyarakat adalah pluralisme, fundamentalisme, feminisme dan HAM. Isu-isu ini muncul tidak hanya di dunia Barat, melainkan juga di dunia Islam. Di dunia Islam, isu-isu tersebut memang memunculkan banyak perdebatan.
Pluralisme, misalnya, selalu menjadi problem di dunia Islam. Persoalan ini muncul karena sebagian besar masih belum memahami secara sungguh-sungguh arti pentingnya pluralisme, sehingga dampak dari ketidak pahaman mengenai pluralisme tersebut telah memicu konflik yang tidak jarang mengatasnamakan agama/tuhan. Di Indonesia,hampir setiap tahun terjadi ketegangan,kadang kerusuhan akibat dari sentimen antar umat beragama. Oleh karena itu,isu pluralisme menjadi sangat penting untuk didiskusikan lebih jauh guna merespons kehidupan keberagamaan dewasa ini.
Selain itu, paham fundamentalisme juga akan dibahas dalam makalah karena muncul image bahwa paham ini banyak menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya dalam rangaka memurnikan ajaran agama yang dianggap telah menyeleweng dari tatanan-tatanan nilainya. Fundamentalisme selalu muncul pada seluruh agama-agama besar di dunia. 
Sedangkan isu feminisme yang merupakan tuntutan persamaan hak kaum perempuan terhadap kaum laki-laki merupakan fenomena sejarah. Mempermasalahkan persamaan hak kaum perempuan sesungguhnya merupakan aktivitas yang akan menjadikan kesibukan yang tiada habis-habisnya bagi kaum perempuan. Dari mana akan dimulai dan kapan akan berakhirnya.Hak Asasi Manusia menjadi sebuah term yang global yang menempati posisi penting dalam hubungan antara individu dengan masyarakat dunia. Lahirnya HAM tidak bisa dilepaskan dari pergulatan modern yang harus menghadapi pengaturan negara dan semakin meningkatnya kesadaran akan fungsi negara bagi perlindungan individu.


B.     Rumusan Masalah

1.Apa sajakah isu-isu aktual yang berkembang pada umat islam saat ini?                                                                                                                                         
      2.Bagaimana sikap dan  pemahaman umat Islam tentang  isu-isu tersebut?
      3.Bagaimana solusi dari isu-isu aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tersebut?


C.    Tujuan Pembahasan
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang isu isu aktual dalam islam . Dan dengan makalah ini juga diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.                                                                                                                              





BAB II
PEMBAHASAN


1.      PLURALISME

      1.1  Pengertian Pluralisme
Secara etimologi pluralisme berasal dari kata “plural” (inggris) yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan keanekaraagamaan dan “ isme” yang berarti paham.Dengan demikian pluralisme berarti paham kemajemukan. Ada dua perspektif dalam memahami pluralisme. Anti pluralis menggangap pluralisme sebagai menyamakan semua agama (sinkretik). Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai  menghargai antar umat beragama,tidak menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar.         
            Wacana tentang pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain diluar agamanya.

      1.2  Sikap dan Pemahaman Umat Islam Terhadap Pluralisme

Hubungan sosial antara umat manusia membuka dua pilihan yaitu harmoni atau konflik. Harmoni terbangun ketika masing-masing berusaha untuk saling memahami, saling toleransi dan menghilangkan berbagai prasangka negatif terhadap orang lain.Dengan cara tersebut, akan tercipta suatu kehidupan yang rukun, nyaman, tentram dan penuh kedamaian. Sebaliknya, konflik terjadi ketika masing-masing pihak memegang dengan teguh kebenaran yang diyakininya. Melihat pihak lain sebagai lawan yang harus dikuasai dan ditundukkan. Sikap itulah yang merupakan penyebab suatu konflik yang tidak dapat dihindari. Perbenturan kepentingan, hasrat yang menguasai dan sikap arogan menjadi sebab  lahir dan berkembangnya sebuah konflik pluralisme.
Pemahaman masyarakat terhadap pluralisme sangat beragam, diantaranya ada yang berkonotasi positif, netral, dan negatif. Meraka yang memaknai secara negatif melihat pluralisme sebagai konsep yang sarat kepentingan ideologis, imperialis, bahkan teologis. Sikap mencurigai dan memusuhi terhadap pluralisme menjadi bahan perdebatan secara sengit merupakan bentuk interpretasi negatif atas konsep ini. Dalam pandangan meraka yang mengartikan pluralisme secara negatif, dinilai sama dengan relativisme yaitu pandangan yang melihat tidak ada kebenaran yang mutlak atas sebuah agama. Masing-masing agama memiliki kebenaran yang bisa berubah setiap saat, sehingga kebenaran yang ada dalam setiap agama relatif sifatnya. Dengan pandangan ini ,maka  pluralisme dinilai sebagai hal yang membahayakan aqidah. Padahal makna pluralisme tidaklah sama dengan relativisme.
Setiap agama mempunyai dua wilayah ajaran,yaitu :
      a.       Wilayah agama dan Aqidah.
 Di wilayah inilah tidak boleh ada kerja sama antar pemeluk agama,karena akan menyebabakan kemurtadan.
      b.      Wilayah sosial.
Hampir setiap agama mengajarkan hal yang sama. Tiap pemeluk agama diharuskan untuk dapat menghargai antar pemeluk agama.
Jadi,dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam mengakui adanya  pluralisme dalam wilayah sosial,akan tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah,Islam hanya mengakui keberadaan dan identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.            
     
      1.3  Solusi Pluralisme
Dalam memahami dan upaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut jelas dibutuhkan kesadaran dan pemahaman yang kuat akan pentingnya kerukunan antar agama. Itulah sebabnya menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran pluralisme di kalangan masyarakat. Bahwa perbedaan agama diantara mereka bukanlah penghalang untuk menjalin sebuah kerjasama dan kedamaian dunia ini. Islam sendiri mengajarkan bahwa kebebasan memilih agama merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Seperti yang kita ketahui kemajemukan masyarakat indonesia adalah sebuah realitas, dan dalam kemajemukan itu tidak boleh dibiarkan adanya sikap-sikap dan tindakan diskriminatif.
Adapun untuk memecahkan masalah pluralitas agama dan keyakinan, Islam memiliki sikap dan pandangan yang jelas, yakni mengakui identitas agama-agama selain Islam, dan membiarkan pemeluknya tetap dalam agama dan keyakinannya. Islam tidak akan menghilanghkan identitas agama-agama selain Islam.

      2.      FUNDAMENTALISME

      2.1  Pengertian Fundamentalisme
Kata “fundamental” adalah kata sifat yang berarti “bersikap mendasar/pokok” diambil dari kata fundamen yang artinya “dasar,asas,alas,fondasi”.  Jika diartikan Sebagai sebuah gerakan keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa diantara sikap kaum fundamentalisme yang menonjol adalah sikap tidak mau kompromi terhadap keadaan yang menyimpang dari dalil-dalil dasar.Keadaan harus ditundukkan kepada ajaran, bukan ajaran yang harus dipahami lagi ketika keadaan berubah.

      2.2  Sikap dan Pemahaman Umat Islam Terhadap Fundamentalisme

Melihat perkembangan fundamentalisme sekarang ini, maka fundamentalisme dapat di bagi menjadi 2 macam :
     1.   Fundamentalisme Positif.
Fundamentalisme yang sifatnya positif diartikan sebagai suatu gerakan sosial, bukan sebagai gerakan keagamaan. Intinya mereka ingin memurnikan ajaran Islam di tengah bahayanya ancaman dari Barat yang ingin menghancurkan Islam.
     2.   Fundamentalisme Negatif
Penganut fundamentalisme ini lebih banyak menggunakan jalur kekerasan agar keinginannya itu tercapai.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi gerakan fundamentalisme,yaitu :
     ·      Adanya keinginan dari sekelompok umat untuk melakukan pemurnian  terhadap ajaran agama Islam yang dianggap sudah menyimpang dari sumber aslinya.
     ·      Perkembangan sains yang tidak jarang bertentangan dengan kepercayaan keagamaan yang selama ini dipegangi sebagai kebenaran.
     ·      Perkembangan ekonomi yang sering menghalalkan segara cara untuk meraih sebuah keuntungan.
     ·      Kesempitan berpikir atau kebodohan yang menyebabkan orang tidak melihat kemungkinan kebenaran pada pihak lain.
     ·      Globalisasi yang berkecenderungan untuk menyeragamkan gaya hidup.
Banyak para sarjana muslim mengakui bahwa fundamentalisme sangat menjadi problem.Fundamentalisme menunjuk pada sikap-sikap yang ekstrem,hitam putih,tidak toleran dan tidak kompromi. Agama dijadikan alat untuk mengintimidasi dan menindas sekelompok orang yang bertentangan dengan pahamnya. Padahal,agama manapun tidak mengajarkan demikian.Nilai-nilai kemanusiaan agama ditinggalkan. Agama yang berfungsi memenuhi kebutuhan rohani manusia agar menjadi tentram, damai, dan aman telah beralih pada kebencian, kegelisahan, serta ketakutan. Agama yang berprinsip nilai-nilai kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan telah berganti nilai-nilai kekerasan dan fanatisme sempit. Paham fundamentalisme agama yang demikian itulah yang harus dibenarkan dan diluruskan.

2.3 Solusi Fundamentalisme
Fundamentalisme merupakan sebuah fenomena secara sepintas dapat dirasakan menakutkan dan mengganggu kehidupan masyarakat.Tetapi jika diperhatikan dengan seksama akan kelihatan bahwa sebenarnya ia hadir sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan masyarakat.Sikap memusuhinya tidak akan menyelesaikan masalah,yang diperlukan adalah usaha memahaminya dengan baik dan membawanya kepada dialog dan kebersamaan.

      3.      FEMINISME
3.1. Pengertian Feminisme.
Feminisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria[1][8].Sedangkan menurut dua orang feminis dari Asia Selatan Kamla Bashin dan Nighat Said Khan,feminisme harus didefinisikan secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.Mereka mendefinisikan feminisme secara lebih luas,yaitu sebagai suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat , ditempat kerja dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan atau laki-laki untuk mengubah kedaan tersebut.
Kehidupan demokratis modern telah membangkitkan kesadaran tentang hak-hak perempuan.Perempuan mulai menyadari haknya yang tidak mau lagi diperlakukan sebagai anggota masyarakat kelas dua sebagaimana yang telah terjadi dalam masyarakat-masyarakat feodal.Mereka menolak dianggap berstatus sosial lebih rendah dari laki-laki dan menuntut kesataraan dalam berbagai bidang melalui sebuah gerakan feminisme.

3.2. Sikap dan Pemahaman Islam terhadap Feminisme

Secara umum,feminisme Islam adalah gerakan yang berkembang dalam menjawab masalah-masalah perempuan yang aktual menyangkut ketidakadilan dan ketidaksejajaran.
Tingkat partisipasi perempuan yang kecil dan tidak proporsional dalam sektor publik,terutama politik di dalam lingkungan kekuasaan adalah isu penting yang hampir selalu menjadi agenda perjuangan para feminis. Oleh karena itu,agenda feminis mainstream,semenjak awal abad ke 20 sampai sekarang ini adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan wanita.
Di dalam Islam sendiri memiliki karakteristik tentang nilai-nilai filosofis,diantaranya yaitu keadilan (al-‘adalah),persamaan (al-musawah),dan persaudaraan (al-ukhuwwah).Dalam konteks ini karakteristik Islam tentang perempuan dapat dilihat sebagai berikut.
Pertama,agama Islam sangat menekankan persamaan derajat. Meski laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan terutama dari anatomi tubuhnya,tetapi keduanya harus tetap mendukung dan melengkapi. Persamaaan derajat ini bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang untuk mencapai derajat kemuliaan atau taqwa.
Kedua,Seluruh ajaran Islam identik dengan kemajuan.Ajaran Islam berjalan seiring dengan sejarah dan dalam sejumlah hal,bahkan mendahului sejarah.Sejarah masa lalu dalam Islam bukanlah kembali ke masa lalu,tetapi bermakna agar manusia mengambil hikmah untuk memperbaiki masa-masa yang akan datang.Salah satu contoh,ajaran tentang pesamaan laki-laki dan perempuan.Ajaran ini tidak dimiliki agama-agama sebelum Islam.Karena itulah dapat disimpulkan Islam merupakan agama yang mendunia dan agama yang jauh melampaui kemajuan.

3.3. Solusi Feminisme

Perempuan merupakan sosok manusia yang mendapat peran ganda dalam konteks kemerdekaan hidupnya.Ia dapat berkiprah dalam kehidupan rumah tangga,namun ia juga dapat berkiprah di luar rumah dengan tetap menyeimbangkan kegiatannya pada ketentuan-ketentuan syari’ah.Perempuan juga menjadi tokoh penentu keberhasilan sebuah rumah tangga yang di dalamnya akan melahirkan generasi penerus kehidupan mendatang.
Dalam Islam tugas perempuan dalm rumah tangga merupakan jihadnya kaum perempuan untuk mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,sehingga sudah dapat dipastikan bahwa perempuan adalah salah satu makhluq yang derajatnya dapt meningkat melalui usaha-usaha yang telah menjadi kodratnya, salah satunya adalah melalui kegiatan bereproduksi dan menjaga keturunannya agar tetap beriman kepada Allah.

      4.      HAM

4.1. Definisi HAM

HAM merupakan upaya untuk mendudukkan manusia sebagaimana mestinya dengan memberikan hak- haknya tanpa ada diskriminasi.
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antara salah satu asasnya adalah asas kebebasan/kemerdekaan (al-Hurriyah). Kebebasan ini meliputi kebebasan berfikir, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menuntut ilmu, kebebasan memiliki harta/benda dan kebebasan beragama. Dalam kebebasan beragama ini, Islam mengajarkan bahwa manusia untuk menganut suatu agama tidak perlu ada paksaan dan tidak perlu memaksakan orang lain seperti yang tercantum dalam Qur’an surat  Al Baqarah ayat 256 dan  Yunus ayat 99.

4.2. Sikap dan Pemahaman Islam tentang HAM
                       
                        Masalah yang dihadapi umat Islam berkenaan dengan HAM universal adalah tentang rincian spesifik yang dikeluarkan oleh Majlis Umum PBB di bulan Desember 1948 masalah kebebasan seorang mengubah keyakinan(konversi agama)[2][14].Permasalahan selanjutnya mengarah pada pandangan Islam mengenai status hukum konversi agama yang menyangkut hak asasi manusia, hak berpendapat dan beragama.
Sebenarnya ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam melaksanakan prinsip kebebasan,karena sebuah paksaan itu menyebabkan jiwa tidak damai. Namun sisi lain,sebagian besar ulama mengkategorikan sikap mengkonversi agama tidak dilihat dari perspektif kebebasan melainkan dipandang sebagai tindak kriminal  yang masuk dalam katagori tindak pidana berat sehingga sanksi hukumnya berupa hudud yaitu suatu bentuk hukuman yang pasti dan telah ditetapkan syari ̓ah. Hukuman itu tidak lain adalah hukuman mati. Penetapan hudud bagi pelaku murtad  dengan hukuman mati ini  berdasarkan kepada hadits Nabi,“Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), maka mati (bunuh)lah dia.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan).” Akan tetapi, hukuman itu tidak boleh dilaksanakan jika orang murtad itu telah bertaubat.

4.3.Solusi Konversi Agama HAM.

                        Sebenarnya Islam mengakui kebebasan beragama, hanya saja kebebasan beragama dalam Islam bersifat ibtidaiy (permulaan), dan tidak intiha’iy (diakhir). Artinya, seseorang pada awalnya dibebaskan untuk memilih agama yang ia yakini. Islam juga tidak memaksa umat agama lain untuk memeluk Islam.Allah tidak memberikan ancaman duniawi bagi siapapun yang memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya,apakah dia memeluk agama Islam atau selain Islam.Begitu pula dengan konversi agama.Hak semua orang diberikan kebebasan untuk memiliki keyakinan masing-masing tanpa harus dipaksakan dan tanpa harus memaksa orang lain.
Pada tingkatan inilah, Islam mengakui kebebasan beragama.Namun perlu diperhatikan setelah seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka berarti ia telah mengikatkan dirinya pada Islam. Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk keluar Islam, termasuk mengingkari doktrin-doktrin umum dalam Islam.      


    

























BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

·       Pluralisme  berarti paham kemajemukan. bahwa Islam mengakui adanya  pluralisme dalam wilayah sosial,akan tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah,Islam hanya mengakui keberadaan dan identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.  
·        Jika diartikan sebagai sebuah gerakan keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci. 
     ·      Feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat , ditempat kerja dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan atau laki-laki untuk          mengubah kedaan tersebut.
     ·       Perempuan merupakan sosok manusia yang mendapat peran ganda dalam konteks kemerdekaan hidupnya.
     ·      Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antara salah satu asasnya adalah asas kebebasan/kemerdekaan (al-Hurriyah) 
     ·       Islam mengakui kebebasan beragama.Namun  setelah seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka berarti ia telah mengikatkan dirinya pada Islam. Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk keluar Islam, termasuk mengingkari doktrin-doktrin umum dalam Islam.

                
B.     Saran
Kita harus dapat menyikapi isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat dengan baik.














                                                                                                







DAFTAR PUSTAKA

         Abdurrahman, dkk, Al-Quran dan Isu-isu Kontemporer. Yogyakarta:Elsaq Press, 2011.

         Choir,Tolhatul, dkk, Islam dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.

         Lubis, Ridwan, Cetak Biru Peran Agama : Merajut Kerukunan Kesetaraan      Gender dan Demokratisasi dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Departemen Agama Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005.

         Machasin, Islam Dinamis Islam Harmonis. Lokalitas, Pluralisme,Terorisme. Jakarta : Lkis Printing Cemerlang, 2011.

         Moghissi, Haideh, Feminisme dan Fundamentalisme Islam.  Jakarta :     Lkis Pelangi Aksara, 2005.

         Muslikhati, Siti, Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

         Naim, Ngainun, Pengantar Studi Islam.Yogyakarta:Teras, 2009.

         Rahman, Budhy Munawar, Islam Pluralis,Wacana Kesetaraan Kaum Beriman Jakarta: Paramadina, 2001.

         Usman, AliMenegakkan Pluralisme : Fundamentalisme Konservatif di Tubuh Muhammadiyah. Jakarta:LSAF, 2008.
         http//ErikaSeptiana,Solusi-AlQuran-dalam-Menghadapi-Tantangan-Feminisme-Modern. (18 Desember 2012)





                                                                                                                                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal permintaan Alat Pemakaman Jenazah

PROPOSAL USULAN BANTUAN ALAT-ALAT PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN JENAZAH ...