SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : GUSNILAWATI
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : Rumah Tangga
Alamat : Jorong Kapuh Sumani
Disebut
Pihak Pertama (I), adalah orang tua dari :
Nama :
AKMAL
Umur :
10 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jorong Kapuh Sumani
Dengan
ini saya sepakat untuk melakukan perdamaian dengan :
Nama :
JON SAPUTRA
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surau Balenggek Jorong Talao Singkarak
Disebut
Pihak Kedua (II), adalah suami dari :
Nama : ELVI WIRDA YANTI
Umur :
32 tahun
Pekerjaan :
Pegawai Honorer
Alamat :
Jorong Kajang Sumani
Dengan
ini melakukan perdamaian kedua belah pihak atas persetujuan tanpa adanya
paksaan dari siapapun, perdamaian ini dilakukan karena adanya kecelakaan
lalulintas antara sepeda motor BA2448PE dengan pejalan kaki pada tanggal 24
februari 2014 jam 15:00 WIB. Dijalan raya sumani - solok KM 8.
Adapun
dalam perdamaian tersebut telah kami sepakati antara lain :
1. Sepeda motor diperbaiki oleh pemilik kendaraan
2. Biaya perawatan telah dibantu oleh Pihak Kedua (II)
Demikian
surat perdamaian ini kami buat dengan persetujuan kedua belah pihak tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun.
Sumani,
April 2014
Kami Yang Melakukan Perdamaian
PIHAK PERTAMA
(GUSNILAWATI)
|
PIHAK KEDUA
(JON SAPUTRA)
|
SAKSI PIHAK
PERTAMA
(RIDHO)
|
SAKSI PIHAK
KEDUA
(JAFRI)
|
Perdamaian ini diketahui oleh
Wali Nagari Sumani
(ASYARIL
HUDA S.Kom)
silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar