17 Sep 2019

Proposal GAPOKTAN terbaru


PROPOSAL KEGIATAN
BIDANG SOSBUD









NAMA KEGIATAN         : PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI
JUMLAH DANA              : Rp 51.200.000,-











GAPOKTAN BARINGIN SAKATO
NAGARI SINGKARAK
KECAMATAN X KOTO SINGKARAK
KABUPATEN SOLOK
TAHUN 2018


PROPOSAL GAPOKTAN BARINGIN SAKATO
NAGARI SINGKARAK TAHUN 2018
"PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI"


1.  Latar belakang:
Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga   kerja   yang   akan   berdampak   pada   penurunan   tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan  dan kemandirian  pangan  diperlukan  Pelaku Utama dan Pelaku Usaha profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis.  Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usahatani yang berdaya saing dan  berkelanjutan  sehingga  dapat  meningkatkan  posisi  tawarnya. Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuhkembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan  kelembagaan  dari,  oleh,  dan  untuk  petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Dasar: Permentan No 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan tindak lanjut dar Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Pasal 70 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan   Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
2.  Tujuan yang ingin dicapai
Pemberdayaan Petani dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan dengan  pendekatan  kelompok. Kegiatan  penyuluhan melalui pendekatan kelompok   untuk   mendorong   terbentuknya   Kelembagaan   Petani   yang mampu membangun sinergitas antar Petani dan antar Poktan dalam upaya mencapai efisiensi usaha. Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kemampuan   Poktan   dilakukan   pembinaan   dan   pendampingan   oleh Penyuluh  Pertanian,  dengan  melaksanakan  penilaian  Klasifikasi Kemampuan Poktan secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangannya.


3. Kegiatan yang akan dilakukan :
Adapun kegiatan yang akan dilakukan yaitu:

4.       Manfaat yang akan diperoleh
dengan adanya dukungan pembiayaan untuk pembinaan kelembagaan petani ini diharapkan kelembagaan petani yang ada di Nagari Singkarak bisa aktif, berjalan sesuai dengan fungsinya dimana dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani yang pada akhirnya dapat menunjang pembangunan pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani.
5.  Potensi Sumber daya alam dan manusia
Nagari Singkarak memiliki luas sawah 316 Ha (Sumber: data statistik) dengan dengan 12 Kelompoktani yang bergerak di bidang pangan, 1 buah Gapoktan dan beberapa P3A yang mengelola pemanfaatan air irigasi.
6.  Rencana pelaksanaan kegiatan
kegiatan sebagaimana terurai diatas, akan dilaksanakan mulai awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun dengan pembinaan yang berkesinambungan agar tercapai tujuan yang diinginkan.
7.  Rencana Pelestarian kegiatan
dengan aktifnya semua kelembagaan petani, seluruh kelompoktani, dan P3A dapat mengelola usahatani yang ramah lingkungan dengan tanam serentak, pengelolaan air yang baik sampai pada pengendalian hama penyakit yang ramah lingkungan karena dapat dilakukan bersama-sama dalam kelembagaan sehingga kendala yang ditemui akan lebih mudah dikendalikan.
8.  Lampiran-lampiran:
a)    Hasil Rembug Tani Nagari Singkarak


Menyetujui:
Wali Nagari Singkarak






H. ARMAN
Ketua Gapoktan Baringin Sakato







SYAFRIADI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal permintaan Alat Pemakaman Jenazah

PROPOSAL USULAN BANTUAN ALAT-ALAT PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN JENAZAH ...