MAKALAH AGAMA
Isu- Isu Aktual
dalam Islam
Dosen Pembimbing : Depi Dasmal M.Ag.
Disusun
oleh:
Kelompok 5
Anggota
:
·
Rahima Aulia Bp. 13101152610431
·
Suci Puspita Sari Bp. 13101152610432
·
Tabrani Bp.
13101152610433
·
Tomi Hamzah Bp. 13101152610434
·
Tri Ramadoni Bp. 13101152610435
·
Vina Noverita Bp. 13101152610436
·
Wella Septiani Bp. 13101152610437
·
Windar Afriani Bp. 13101152610438
·
Yesha Oktaviani Bp. 131011526104379
·
Yohana Putri Erianto Bp. 13101152610440
·
Yossy Amelia Rahma Putri Bp. 13101152610441
·
Zahara Firdani Bp.
13101152610442
Jurusan
Sistem Informasi
Fakultas
Ilmu Komputer
2013/2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillaahhirobbil’alamiin. Puji syukur kamo
ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memeberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “ Isu
Isu Aktual dalam Islam “ ini yang alhamdulillaah tepat pada waktunya. Dan tidak
lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak Depi Dasmal M.Ag selaku dosen
pembimbing yang membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Dan juga
mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang membantu dalam hal mengumpulkan
materi-materi yang ada dalam makalah ini. Makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk memenuhi tugas matakuliah Agama.
Dalam makalah ini, kami menjelaskan tentang isu isu
aktual dalam islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Maka dari itu, kami dari kelompok 5 mohon kritik dan saran dari
rekan-rekan maupun dosen demi tercapainya makalah yang sempurna.
Padang, November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................i
DAFTAR ISI………………………………………………………………....ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah………………………………………………..3
B. Rumusan
Masalah…………………...…………………………………3
C. Tujuan
Pembahasan……………………………...…………………….3
BAB II PEMBAHASAN
1. Pluralisme…………………………………………..………………….4
2. Fundamentalisme………………………………….………………….5
3. Feminisme…………………………………………..…………………6
4. Ham…………………………………………..……………....7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………9
B. Saran…………………………………………………………………..9
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………….……………10
ISU-ISU AKTUAL DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Beberapa isu
penting yang banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ahli dan masyarakat
adalah pluralisme, fundamentalisme,
feminisme dan
HAM. Isu-isu ini muncul tidak hanya di
dunia Barat, melainkan juga di dunia Islam. Di dunia Islam, isu-isu tersebut
memang memunculkan banyak perdebatan.
Pluralisme, misalnya, selalu menjadi problem
di dunia Islam. Persoalan ini muncul karena sebagian besar masih belum memahami secara
sungguh-sungguh arti pentingnya pluralisme, sehingga dampak dari ketidak
pahaman mengenai pluralisme tersebut telah memicu konflik yang tidak jarang
mengatasnamakan agama/tuhan. Di Indonesia,hampir setiap tahun terjadi ketegangan,kadang
kerusuhan akibat dari sentimen antar umat beragama. Oleh karena itu,isu
pluralisme menjadi sangat penting untuk didiskusikan
lebih jauh guna
merespons kehidupan keberagamaan dewasa ini.
Selain itu, paham fundamentalisme juga
akan dibahas dalam makalah karena muncul image
bahwa paham ini banyak
menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya dalam rangaka memurnikan ajaran
agama yang dianggap telah menyeleweng dari tatanan-tatanan nilainya. Fundamentalisme selalu muncul pada
seluruh agama-agama besar di dunia.
Sedangkan isu
feminisme yang merupakan tuntutan persamaan hak kaum perempuan terhadap kaum
laki-laki merupakan fenomena sejarah. Mempermasalahkan persamaan hak kaum
perempuan sesungguhnya merupakan aktivitas yang akan menjadikan kesibukan yang
tiada habis-habisnya bagi kaum perempuan. Dari mana akan dimulai dan kapan akan
berakhirnya.Hak Asasi Manusia menjadi sebuah term yang global yang menempati
posisi penting dalam hubungan antara individu dengan masyarakat dunia. Lahirnya
HAM tidak bisa dilepaskan dari pergulatan modern yang harus menghadapi
pengaturan negara dan semakin meningkatnya kesadaran akan fungsi negara bagi
perlindungan individu.
B. Rumusan Masalah
1.Apa sajakah isu-isu aktual yang
berkembang pada umat islam saat ini?
2.Bagaimana
sikap dan pemahaman umat Islam
tentang isu-isu tersebut?
3.Bagaimana
solusi dari isu-isu aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
tersebut?
C. Tujuan Pembahasan
Kelompok kami menyusun makalah ini
agar para pembaca bisa mengetahui tentang isu isu aktual dalam islam . Dan
dengan makalah ini juga diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PLURALISME
1.1 Pengertian
Pluralisme
Secara etimologi pluralisme berasal dari kata “plural”
(inggris) yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan
keanekaraagamaan dan “ isme” yang berarti paham.Dengan demikian pluralisme
berarti paham kemajemukan. Ada dua perspektif dalam memahami
pluralisme. Anti pluralis menggangap pluralisme sebagai menyamakan semua agama
(sinkretik). Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme memaknai pluralisme sebagai menghargai antar umat beragama,tidak
menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar.
Wacana tentang pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain diluar agamanya.
Wacana tentang pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain diluar agamanya.
1.2 Sikap dan
Pemahaman Umat Islam Terhadap Pluralisme
Hubungan sosial
antara umat manusia membuka dua pilihan yaitu harmoni atau konflik. Harmoni
terbangun ketika masing-masing berusaha untuk saling memahami, saling toleransi
dan menghilangkan berbagai prasangka negatif terhadap orang lain.Dengan cara
tersebut, akan tercipta suatu kehidupan yang rukun, nyaman, tentram dan penuh
kedamaian. Sebaliknya, konflik terjadi ketika masing-masing pihak memegang
dengan teguh kebenaran yang diyakininya. Melihat pihak lain sebagai lawan yang
harus dikuasai dan ditundukkan. Sikap itulah yang merupakan penyebab suatu
konflik yang tidak dapat dihindari. Perbenturan kepentingan, hasrat yang
menguasai dan sikap arogan menjadi sebab
lahir dan berkembangnya sebuah konflik pluralisme.
Pemahaman
masyarakat terhadap pluralisme sangat beragam, diantaranya ada yang berkonotasi
positif, netral, dan negatif. Meraka yang memaknai secara negatif melihat
pluralisme sebagai konsep yang sarat kepentingan ideologis, imperialis, bahkan
teologis. Sikap mencurigai dan memusuhi terhadap pluralisme menjadi bahan
perdebatan secara sengit merupakan bentuk interpretasi negatif atas konsep ini.
Dalam pandangan meraka yang mengartikan pluralisme secara negatif, dinilai sama
dengan relativisme yaitu pandangan yang melihat tidak ada kebenaran yang mutlak
atas sebuah agama. Masing-masing agama memiliki kebenaran yang bisa berubah
setiap saat, sehingga kebenaran yang ada dalam setiap agama relatif sifatnya.
Dengan pandangan ini ,maka pluralisme
dinilai sebagai hal yang membahayakan aqidah. Padahal makna pluralisme tidaklah
sama dengan relativisme.
Setiap agama
mempunyai dua wilayah ajaran,yaitu :
a.
Wilayah agama
dan Aqidah.
Di wilayah inilah
tidak boleh ada kerja sama antar pemeluk agama,karena akan menyebabakan
kemurtadan.
b.
Wilayah sosial.
Hampir setiap agama mengajarkan hal yang sama. Tiap
pemeluk agama diharuskan untuk dapat menghargai antar pemeluk agama.
Jadi,dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam mengakui
adanya pluralisme dalam wilayah sosial,akan
tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah,Islam hanya mengakui keberadaan dan
identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.
1.3 Solusi
Pluralisme
Dalam memahami dan upaya untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut jelas dibutuhkan kesadaran dan pemahaman yang kuat akan pentingnya
kerukunan antar agama. Itulah sebabnya menjadi sangat penting untuk menumbuhkan
kesadaran pluralisme di kalangan masyarakat. Bahwa perbedaan agama diantara
mereka bukanlah penghalang untuk menjalin sebuah kerjasama dan kedamaian dunia
ini. Islam sendiri mengajarkan bahwa kebebasan memilih agama merupakan hak
asasi manusia yang harus dihormati. Seperti yang kita ketahui kemajemukan
masyarakat indonesia adalah sebuah realitas, dan dalam kemajemukan itu tidak
boleh dibiarkan adanya sikap-sikap dan tindakan diskriminatif.
Adapun untuk memecahkan masalah pluralitas agama dan keyakinan, Islam
memiliki sikap dan pandangan yang jelas, yakni mengakui identitas agama-agama
selain Islam, dan membiarkan pemeluknya tetap dalam agama dan keyakinannya.
Islam tidak akan menghilanghkan identitas agama-agama selain Islam.
2.
FUNDAMENTALISME
2.1 Pengertian
Fundamentalisme
Kata
“fundamental” adalah kata sifat yang berarti “bersikap mendasar/pokok” diambil
dari kata fundamen yang artinya “dasar,asas,alas,fondasi”. Jika diartikan Sebagai sebuah
gerakan keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan
yang bersifat kolot dan reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada
ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa diantara sikap kaum fundamentalisme yang menonjol adalah
sikap tidak mau kompromi terhadap keadaan yang menyimpang dari dalil-dalil
dasar.Keadaan harus ditundukkan kepada ajaran, bukan ajaran yang harus dipahami
lagi ketika keadaan berubah.
2.2 Sikap dan
Pemahaman Umat Islam Terhadap Fundamentalisme
Melihat
perkembangan fundamentalisme sekarang ini, maka fundamentalisme dapat di bagi menjadi
2 macam :
1. Fundamentalisme
Positif.
Fundamentalisme
yang sifatnya positif diartikan sebagai suatu gerakan sosial, bukan sebagai
gerakan keagamaan. Intinya mereka ingin memurnikan ajaran Islam di tengah
bahayanya ancaman dari Barat yang ingin menghancurkan Islam.
2. Fundamentalisme
Negatif
Penganut
fundamentalisme ini lebih banyak menggunakan jalur kekerasan agar keinginannya
itu tercapai.
Ada beberapa
faktor yang melatarbelakangi gerakan fundamentalisme,yaitu :
· Adanya keinginan
dari sekelompok umat untuk melakukan pemurnian
terhadap ajaran agama Islam yang dianggap sudah menyimpang dari sumber
aslinya.
· Perkembangan
sains yang tidak jarang bertentangan dengan kepercayaan keagamaan yang selama
ini dipegangi sebagai kebenaran.
· Perkembangan
ekonomi yang sering menghalalkan segara cara untuk meraih sebuah keuntungan.
· Kesempitan
berpikir atau kebodohan yang menyebabkan orang tidak melihat kemungkinan
kebenaran pada pihak lain.
· Globalisasi
yang berkecenderungan untuk menyeragamkan gaya hidup.
Banyak para sarjana muslim mengakui bahwa fundamentalisme
sangat menjadi problem.Fundamentalisme menunjuk pada sikap-sikap yang
ekstrem,hitam putih,tidak toleran dan tidak kompromi. Agama dijadikan alat
untuk mengintimidasi dan menindas sekelompok orang yang bertentangan dengan
pahamnya. Padahal,agama manapun tidak mengajarkan demikian.Nilai-nilai
kemanusiaan agama ditinggalkan. Agama yang berfungsi memenuhi kebutuhan rohani
manusia agar menjadi tentram, damai, dan aman telah beralih pada kebencian,
kegelisahan, serta ketakutan. Agama yang berprinsip nilai-nilai kemanusiaan
untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan telah berganti nilai-nilai kekerasan
dan fanatisme sempit. Paham fundamentalisme agama yang demikian itulah yang
harus dibenarkan dan diluruskan.
2.3 Solusi Fundamentalisme
Fundamentalisme merupakan sebuah fenomena secara sepintas
dapat dirasakan menakutkan dan mengganggu kehidupan masyarakat.Tetapi jika
diperhatikan dengan seksama akan kelihatan bahwa sebenarnya ia hadir sebagai
sesuatu yang wajar dalam kehidupan masyarakat.Sikap memusuhinya tidak akan
menyelesaikan masalah,yang diperlukan adalah usaha memahaminya dengan baik dan
membawanya kepada dialog dan kebersamaan.
3.
FEMINISME
3.1. Pengertian Feminisme.
Feminisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan
pria[1][8].Sedangkan
menurut dua orang feminis dari Asia Selatan Kamla Bashin dan Nighat Said
Khan,feminisme harus didefinisikan secara jelas agar tidak terjadi
kesalahpahaman.Mereka mendefinisikan feminisme secara lebih luas,yaitu sebagai
suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam
masyarakat , ditempat kerja dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh
perempuan atau laki-laki untuk mengubah kedaan tersebut.
Kehidupan
demokratis modern telah membangkitkan kesadaran tentang hak-hak
perempuan.Perempuan mulai menyadari haknya yang tidak mau lagi diperlakukan sebagai
anggota masyarakat kelas dua sebagaimana yang telah terjadi dalam
masyarakat-masyarakat feodal.Mereka menolak dianggap berstatus sosial lebih
rendah dari laki-laki dan menuntut kesataraan dalam berbagai bidang melalui
sebuah gerakan feminisme.
3.2. Sikap dan Pemahaman Islam terhadap
Feminisme
Secara
umum,feminisme Islam adalah gerakan yang berkembang dalam menjawab
masalah-masalah perempuan yang aktual menyangkut ketidakadilan dan
ketidaksejajaran.
Tingkat
partisipasi perempuan yang kecil dan tidak proporsional dalam sektor
publik,terutama politik di dalam lingkungan kekuasaan adalah isu penting yang
hampir selalu menjadi agenda perjuangan para feminis. Oleh karena itu,agenda
feminis mainstream,semenjak awal abad ke 20 sampai sekarang ini adalah
bagaimana mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan wanita.
Di dalam Islam
sendiri memiliki karakteristik tentang nilai-nilai filosofis,diantaranya yaitu
keadilan (al-‘adalah),persamaan (al-musawah),dan persaudaraan
(al-ukhuwwah).Dalam konteks ini karakteristik Islam tentang perempuan dapat
dilihat sebagai berikut.
Pertama,agama Islam
sangat menekankan persamaan derajat. Meski laki-laki dan perempuan memang
memiliki perbedaan terutama dari anatomi tubuhnya,tetapi keduanya harus tetap
mendukung dan melengkapi. Persamaaan derajat ini bahwa laki-laki dan perempuan
sama-sama berpeluang untuk mencapai derajat kemuliaan atau taqwa.
Kedua,Seluruh ajaran
Islam identik dengan kemajuan.Ajaran Islam berjalan seiring dengan sejarah dan
dalam sejumlah hal,bahkan mendahului sejarah.Sejarah masa lalu dalam Islam
bukanlah kembali ke masa lalu,tetapi bermakna agar manusia mengambil hikmah
untuk memperbaiki masa-masa yang akan datang.Salah satu contoh,ajaran tentang
pesamaan laki-laki dan perempuan.Ajaran ini tidak dimiliki agama-agama sebelum
Islam.Karena itulah dapat disimpulkan Islam merupakan agama yang mendunia dan
agama yang jauh melampaui kemajuan.
3.3. Solusi Feminisme
Perempuan
merupakan sosok manusia yang mendapat peran ganda dalam konteks kemerdekaan
hidupnya.Ia dapat berkiprah dalam kehidupan rumah tangga,namun ia juga dapat
berkiprah di luar rumah dengan tetap menyeimbangkan kegiatannya pada
ketentuan-ketentuan syari’ah.Perempuan juga menjadi tokoh penentu keberhasilan
sebuah rumah tangga yang di dalamnya akan melahirkan generasi penerus kehidupan
mendatang.
Dalam Islam
tugas perempuan dalm rumah tangga merupakan jihadnya kaum perempuan untuk
mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,sehingga sudah dapat dipastikan bahwa
perempuan adalah salah satu makhluq yang derajatnya dapt meningkat melalui
usaha-usaha yang telah menjadi kodratnya, salah satunya adalah melalui kegiatan
bereproduksi dan menjaga keturunannya agar tetap beriman kepada Allah.
4.
HAM
4.1. Definisi HAM
HAM merupakan
upaya untuk mendudukkan manusia sebagaimana mestinya dengan memberikan hak-
haknya tanpa ada diskriminasi.
Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di antara salah satu asasnya adalah
asas kebebasan/kemerdekaan (al-Hurriyah). Kebebasan ini meliputi kebebasan berfikir,
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menuntut ilmu, kebebasan memiliki
harta/benda dan kebebasan beragama. Dalam kebebasan beragama ini, Islam
mengajarkan bahwa manusia untuk menganut suatu agama tidak perlu ada paksaan
dan tidak perlu memaksakan orang lain seperti yang tercantum dalam Qur’an
surat Al Baqarah ayat 256 dan Yunus ayat 99.
4.2. Sikap dan Pemahaman Islam tentang
HAM
Masalah yang
dihadapi umat Islam berkenaan dengan HAM universal adalah tentang rincian
spesifik yang dikeluarkan oleh Majlis Umum PBB di bulan Desember 1948 masalah
kebebasan seorang mengubah keyakinan(konversi agama)[2][14].Permasalahan selanjutnya mengarah pada pandangan Islam
mengenai status hukum konversi agama yang menyangkut hak asasi manusia, hak
berpendapat dan beragama.
Sebenarnya
ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam melaksanakan prinsip
kebebasan,karena sebuah paksaan itu menyebabkan jiwa tidak damai. Namun sisi
lain,sebagian besar ulama mengkategorikan sikap mengkonversi agama tidak
dilihat dari perspektif kebebasan melainkan dipandang sebagai tindak
kriminal yang masuk dalam katagori
tindak pidana berat sehingga sanksi hukumnya berupa hudud yaitu suatu bentuk
hukuman yang pasti dan telah ditetapkan syari ̓ah. Hukuman itu tidak lain
adalah hukuman mati. Penetapan hudud bagi pelaku murtad dengan hukuman mati ini berdasarkan kepada hadits Nabi,“Siapa saja
yang mengganti agamanya (Islam), maka mati (bunuh)lah dia.” (HR. Bukhari,
Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan).” Akan tetapi, hukuman itu tidak boleh
dilaksanakan jika orang murtad itu telah bertaubat.
4.3.Solusi Konversi Agama HAM.
Sebenarnya
Islam mengakui kebebasan beragama, hanya saja kebebasan beragama dalam Islam
bersifat ibtidaiy (permulaan), dan tidak intiha’iy (diakhir). Artinya,
seseorang pada awalnya dibebaskan untuk memilih agama yang ia yakini. Islam
juga tidak memaksa umat agama lain untuk memeluk Islam.Allah tidak memberikan
ancaman duniawi bagi siapapun yang memeluk agama sesuai dengan
kepercayaannya,apakah dia memeluk agama Islam atau selain Islam.Begitu pula
dengan konversi agama.Hak semua orang diberikan kebebasan untuk memiliki
keyakinan masing-masing tanpa harus dipaksakan dan tanpa harus memaksa orang
lain.
Pada tingkatan
inilah, Islam mengakui kebebasan beragama.Namun perlu diperhatikan setelah
seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka berarti ia telah mengikatkan
dirinya pada Islam. Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk keluar Islam,
termasuk mengingkari doktrin-doktrin umum dalam Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
· Pluralisme berarti paham kemajemukan. bahwa Islam
mengakui adanya pluralisme dalam wilayah
sosial,akan tetapi untuk pluralisme agama dan aqidah,Islam hanya mengakui
keberadaan dan identitas tiap-tiap agama tanpa mengakui kebenarannya.
· Jika diartikan sebagai sebuah gerakan
keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan yang
bersifat kolot dan reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada
ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci.
· Feminisme
adalah suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan
terhadap perempuan dalam masyarakat , ditempat kerja dan dalam keluarga serta
tindakan sadar oleh perempuan atau laki-laki untuk mengubah kedaan tersebut.
· Perempuan merupakan sosok manusia yang
mendapat peran ganda dalam konteks kemerdekaan hidupnya.
· Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di
antara salah satu asasnya adalah asas kebebasan/kemerdekaan (al-Hurriyah)
· Islam mengakui
kebebasan beragama.Namun setelah
seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka berarti ia telah mengikatkan
dirinya pada Islam. Ia tidak lagi memiliki kebebasan untuk keluar Islam,
termasuk mengingkari doktrin-doktrin umum dalam Islam.
B.
Saran
Kita harus
dapat menyikapi isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,
dkk, Al-Quran dan Isu-isu Kontemporer.
Yogyakarta:Elsaq
Press, 2011.
Choir,Tolhatul,
dkk, Islam dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.
Lubis,
Ridwan, Cetak Biru Peran Agama : Merajut Kerukunan
Kesetaraan Gender dan Demokratisasi
dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Departemen Agama Badan Litbang Agama
dan Diklat Keagamaan Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005.
Machasin, Islam Dinamis
Islam Harmonis. Lokalitas, Pluralisme,Terorisme. Jakarta : Lkis Printing Cemerlang, 2011.
Moghissi, Haideh,
Feminisme dan
Fundamentalisme Islam. Jakarta : Lkis Pelangi Aksara, 2005.
Muslikhati, Siti,
Feminisme dan
Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Naim, Ngainun,
Pengantar Studi
Islam.Yogyakarta:Teras, 2009.
Rahman, Budhy Munawar, Islam
Pluralis,Wacana Kesetaraan Kaum Beriman Jakarta: Paramadina, 2001.
Usman, Ali, Menegakkan Pluralisme : Fundamentalisme Konservatif di
Tubuh Muhammadiyah. Jakarta:LSAF, 2008.
http//ErikaSeptiana,Solusi-AlQuran-dalam-Menghadapi-Tantangan-Feminisme-Modern.
(18 Desember 2012)