KELOMPOK
USAHA BERSAMA (KUB) PKK
“BILIH
SINGKARAK”
Jorong Kaluku Singkarak
Sekreatriat : (nama desa) RT 01 RW
02 (Kecamatan) (No. telp) (Hp kelompok)
Nomor :01/Kube./I/2015 Solok, 12
Januari 2015
Lampiran : 1 (satu) bendel
Hal : Permohonan Bantuan Dana
KUBE PKK BILIH SINGKARAK
Kepada Yth.
Bapak Bupati Solok
Di
Aro Suka
Dengan hormat,
Dalam rangka menanggulangi
kemiskinan dan sebagai upaya untuk
menggiatkan kegiatan Usaha Kecil Menengah ( UKM ), kami selaku pengurus
Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) PKK –“ BILIH SINGKARAK” yang berlokasi di Jorong Kaluku Singkarak Kec. X
Koto Singkarak Kab. Solok, dengan ini mengajukan bantuan modal usaha untuk kegiatan usaha
bersama ( KUBE ).
Sebagai bahan pertimbangan , kami
lampirkan pula :
1. Surat Keputusan Wali Nagari Singkarak
tentang pembentukan kelompok usaha bersama KUBE PKK Bilih Singkarak
2. Susunan Pengurus KUBE
3. Foto Copy KTP
4. Rencana Anggaran Biaya ( RAB)
Demikian permohonan ini kami buat,
semoga permohonan kelompok kami dapat dikabulkan. Atas segala perhatian dan
bantuannya kami sampaikan terima kasih.
Ketua KUBE
(_____________)
|
Wali
Nagari Singkarak
(_______________)
|
Mengetahui
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kab Solok
( )
NIP:
|
Camat Singkarak
(____________________)
NIP
|
BAB I
PENDAHULUAN
Beberapa tahun belakangan Indonesia
digempur dengan berbagai krisis mulai dari krisis kepercayaan terhadap
pemerintahan, krisis moral termasuk krisis ekonomi yang menyebabkan masih
banyaknya warga negara Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini
tentu di latar belakangi salah satunya oleh kenaikan bahan bakar minyak ( BBM )
yang terjadi secara bertahap pada beberapa tahun silam karena krisis ekonomi
dunia.
Menurut data statistik di Badan
Pusat Statistik ( BPS ) Indonesia, jumlah keluarga miskin di Indonesia
kini 28 066.550 Keluarga. Data ini tentu menjadi satu tugas pemerintah
bersama seluruh pihak termasuk rakyat itu sendiri untuk menanggulangi
kemiskinan yang terjadi di Indonesia dengan cara menggiatkan kegiatan usaha
kecil menengah ( UKM ) karena 98,8 % usaha yang di jalankan di Indonesia adalah
usaha kecil menengah ( UKM ).
Dengan membuka atau menggiatkan
kegiatan usaha produktif kecil menengah maka diharapkan akan memperluas
lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesajahteraan keluarga Indonesia
sehingga jumlah keluarga miskin di Indonesia dapat berkurang secara bertahap.
Sayangnya kesadaran untuk melakukan
usaha kecil menengah masih sangat kurang di tingkat masyarakat sehingga jumlah
lapangan pekerjaan tidak mencukupi jumlah penduduk usia produktif sehingga ada
banyak pengangguran dan kemiskinan. Untuk itulah, baik pemerintah dengan
bekerjasama dengan instansi terkait serta kesadaran dan kemauan dari masyarakat
perlu di sinergikan agar UKM DI Indonesia dapat di tingkatkan dengan harapan
dapat menambah kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dari pemaparan diatas, kami warga
desa Kedungpanjang Kecamatan Blitar Kabupaten Blitar, berinisiatif membentuk
usaha bersama sebagai bentuk upaya kami dalam menggiatkan kegiatan usaha kecil
menengah ( UKM ) di tingkat pedesaan guna memperluas lapangan pekerjaan serta
mengurangi angka kemiskinan khususnya di desa Kedungpanjang kecamatan Blitar
kabupaten Blitar/
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas, kami membentuk Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) yang seluruh anggotanya
berasal dari Ibu – Ibu rawan sosial dengan harapan dapat meningkatkan kelayakan
hidup para anggota secara khusus dan masyarakat desa Kedungpanjang Secara umum.
Semoga upaya kami ini dapat diterima dan di dukung oleh berbagai pihak yang
terkait dan dapat dimudahkan jalannya oleh Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
BAB II
DASAR PELAKSANAAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana
telah kami jelaskan pada pendahuluan proposal, memperhatikan angka garis
kemiskinan serta jumlah usaha kecil menengah yang masih sangat sedikit membuat
kami berinisiatif untuk membentuk satu unit usaha kecil menengah dalam satu
wadah kelompok usaha bersama ( KUBE ) untuk menanggulangi kemiskinan pada
keluarga rawan sosial.
Dasar
pembentukan kelompok usaha bersama ( KUBE ) ini berangkat dari kondisi sosial
ekonomi di desa Kedungpanjang Kecamatan Blitar Kabupaten Blitar yang masih
banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Di samping itu, sumber daya
manusia dan alam yang sangat potensial untuk di kembangkan namun belum terjamah
membuat kami membentuk usaha bersama untuk memaksimalkan segala sumber daya
yang ada guna meningkatkan kesejahteraan warga.
Berangkat
dari pemikiran tersebut kami menyusun proposal ini sebagai upaya dalam
mendapatkan modal usaha yang akan kami gunakan untuk membiayai kegiatan usaha
bersama kami yang terwadahi dalam kelompok usaha bersama ( KUBE ) di desa Kedungpanjang RT 01 RW 02.
DASAR PEMBENTUKAN KUBE
Setelah
menganalisa dan melihat pangsa pasar, kami membentuk kelompok usaha bersama (
KUBE ) yang bergerak di bidang penyediaan bahan pokok atau sembako dengan dasar
pemikiran sebagai berikut :
UUD 1945 pasal 33 mengenai Ekonomi kerakyatan
PP Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PP Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan
Pengembangan Usaha Kecil
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
sebagai landasan DINSOS dalam penyelenggaraan bantuan KUBE PKK WRSE.
Selain
pertimbangan di atas, kami mempertimbangkan berbagai hal sebagai bahan
pertimbangan kami sebagai berikut :
Jumlah keluarga miskin di desa Kedungpanjang
yang masih banyak
Belum adanya pengalaman yang tersistematis
dalam mengelola usaha kecil menengah sehingga perlu adanya kelompok usaha
bersama
Perlu adanya pelatihan dari pihak – pihak terkait
Sumber daya manusia serta alam yang bisa di
optimalkan khususnya pengadaan bahan pokok dan kedelai untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat serta pengadaan bahan kedelai untuk usaha kecil produksi tahu dan
tempe yang banyak dilakukan di desa Kedungpanjang dan sekitarnya.
Pembentukan KUBE
Dengan
berbagai pertimbangan serta berpedoman pada peraturan pemerintah serta program
KUBE PKK WRSE yang dicanangkan oleh pemerintah jawa tengah kami dengan ini
membentuk kelompok usaha bersama ( KUBE ) PKK BILIH SINGKARAK sebagai berikut :
Nama
KUBE :
Tanggal
pendirian : Jum’at, 1 Desember 2014
Tempat
pendirian : Dermaga Singkarak
Lokasi
Usaha : Dermaga Singkarak
B. MAKSUD TUJUAN PERMOHONAN BANTUAN
1. Tujuan Umum
Menyukseskan
program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang mandiri dan
berkelanjutan melalui usaha kecil menengah ( UKM )
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kesejahteraan para anggota
KUBE “” melalui usaha kecil menengah Penggorengan dan Penjemuran Ikan Bilih
b. Melatih kemandirian wanita dan janda
melalui kegiatan usaha
c. Mendorong kegiatan usaha kecil menengah (
UKM ) di Singkarak
3. Target
Adapun
target dan kegiatan usaha ini adalah
a. Terbentuknya unit usaha kecil menengah
bidang perdagangan.
b. Meningkatnya kesejahteraan wanita atau
janda di Singkarak.
c. Terciptanya lapangan kerja baru melalui
kegiatan usaha kecil menengah.
C. SUSUNAN PENGURUS
Terlampir
BAB III
PELAKSANAAN
A. RENCANA USAHA KEGIATAN UEP KUBE
- Jenis Usaha
Usaya
yang kami jalankan bergerak di bidang Pengolah hasil Danau Singkarak Yaitu Ikan
Bilih.
- Alasan Pemilihan Usaha
Sesuai
dengan pertimbangan prinsip analisis SWOT yang telah banyak di terapkan didalam
dunia bisnis, kami memilih alasan dengan pertimbangan :
• Pertimbangan Kemampuan ( Strength )
Dengan
kondisi sumber daya manusia yang rata – rata adalah Nelayan dan Petani dan Ibu
Rumah Tangga, maka dari itu kami ingin memajukan ekonomi nelayan dan ibu rumah
tangga yang ada di singkarak dengan memanfaatkan SDA dan SDM yang ada.
• Pertimbangan Kelemahan ( Weakness )
Secara
umum, warga desa Kedungpanjang khususnya para wanita ibu dan janda memiliki
kelemahan yaitu kurangnya pengatahuan mengenai manajemen dan keorganisasian.
Namun demikian hal ini dapat teratasi dengan bantuan DINSOS Kabupaten Solok
yang telah melatih serta bantuan para sukarelawan yang memantau serta melatih
kemampuan berorganisasi dan mengelola usaha bersama.
•
Pertimbangan Peluang (
Oportunities )
Melihat
pangsa pasar yang masih terbuka lebar akan produk bilih goreng dan bilih
masiak(kering) ini masih banyak banyak peminatnya dari nagari singkarak maupun permintaan
dari perantau. Selain itu, bilih goreng dan bilih masiak ini bisa dijual secara
online melalui toko online yang ada.
• Pertimbangan ancaman ( Threatness )
Kendala
kami adalah pengadaan modal selain itu dan
prasarana untuk membeli ikan bilih dan minyak goreng .
- PENGELOLAAN USAHA
Pengelolaan
usaha akan kami lakukan dengan cara
usaha bersama yang kami bagi kedalam beberapa tahap yaitu :
• Tahap persiapan dan perencanaan
- Pemilihan jenis usaha
- Pemilihan lokasi usaha
- Pencarian modal
• Tahap perintisan
Promosi
Upaya
promosi kami lakukan dengan melalui brosur atau melalui mulut ke mulut dan
media sosial.
Penjualan
Untuk
mengatur penjualan kami telah menetapkan petugas muda yang mengerjakan
pengecekan dimedia social dan toko online.
• Tahap pengembangan
Penambahan alat pengering minyak
Penambahan Modal
Guna
menambah kekuatan usaha kami akan melakukan pencarian modal usaha lebih besar
guna memperbesar usaha kami kedepannya baik dari instansi pemerintah maupun
pihak swasta serta investor dengan model koperasi.
- LOKASI USAHA
Setelah
kami mempertimbangkan berbagai hal terkait pemilihan lokasi usaha yang
strategis serta dapat di jangkau masyarakat maka kami memilih lokasi usaha di didermaga
danau singkarak, karena tempat pariwisata dan mudah diakses oleh orang banyak.
B. RENCANA HASIL PENGELOLAAN UEP KUBE
- Pengelolan Hasil KUBE
Dalam
pengelolaanya, kami membagi hasil Kube dengan cara bagi hasil dengan
menggunakan azaz keadilan distributive yakni membagi hasil usaha sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab sehingga tidak di bagi rata. 90 % dari keuntungan
bersih akan dibagikan kepada seluruh anggota sesuai kesepakatan sementara 10 %
keuntungan akan digunakan untuk penambahan modal usaha.
- Waktu Pembagian
Waktu
pembagian hasil usaha kami lakukan setiap satu tahun sekali.
C. RENCANA
ANGGARAN
No
|
Uraian
|
Harga
Satuan
|
Satuan
|
volume
|
Total
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
1
|
Ikan Bilih
|
Rp. 35.000
|
Kg
|
50
Kg
|
Rp.
1.750.000
|
|
2
|
Minyak Goreng
|
Rp. 17.000
|
Kg
|
15
Kg
|
Rp.
255.000
|
|
Total
|
Rp.
2.050.000
|
|||||
Terbilang
: Dua juta lima puluh ribu rupiah
|
||||||
BAB IV
PENUTUP
Demikian proposal permohonan bantuan untuk kelompok
usaha bersama ( KUBE ) PKK WRSE. Besar harapan kami agar permohonan kami dapat
dipertimbangkan untuk kemudian direalisasikan agar kelompok usaha bersama (
KUBE ) dapat segera melakukan kegiatan
UKM. Dan semoga niat dan usaha baik ini mendapat kemudahan dari Tuhan Yang Maha
ESA.
Singkarak, 2 Januari 2015
Ketua Kelompok
SUSUNAN
PENGURUS
Pelindung : __________________
Ketua : _____________
Sekretaris : ___________
Bendahara
: ___________
Anggota :
1. _______
2. ________
3. ________
4. _________
5. __________
6. ________
7. ________
Wali
Nagari Singkarak
(_____________)
|
Singkarak,
12 Januari 2015
Ketua
(_____________)
|
https://fadlipalai.blogspot.co.id/
BalasHapus