Bab I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Sebelum terjadinya perubahan atau
amandemen atas UUD 1945, maka yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah
keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 ( tiga ) bagian, yaitu
:
1.
Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2.
Bagian Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal
Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
3.
Bagian Penjelasan, yang meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan
Pasal demi Pasal.
Pada waktu UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal
18 Agustus 1945 baru meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan
Penjelasan belum termasuk di dalamnya. Namun setelah naskah resminya dimuat dan
di siarhkan dalam berita Republik Indonesia tanggal
15 Februari 1946. Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripadanya,
sehingga pengertian daripada UUD1954 seperti yang dinyatakan diatas meliputi
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
Adapun yang dimaksud dengan UNdang-UNdang Dasar menurut UUD 1945
adalah hukum dasar tertulis. Maka sebagai hukum, Udang-Undang dasar itu
mengikat, baik bagi pemeritah, setiap lembaga negara dan lembaga
mesyarakat, serta mengikat bagi setiap warga NegaraIndonesia dimana pun ia
berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republuk
Indonesia.dan sebagian hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
B.Permasalahan
- Pengertian kedudukan
fungsi dan sifat
- Bagaimana pembukaan UUD
1945
- Mengapa batang tubuh UUD
1945
- Bagaimana gerak
pelaksanaan UUD 1945
C. Tujuan
Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Pancasila dan UUD
1945 dan perubahannya.
D. Manfaat
Supaya menambah ilmu pengetahuan dan wawasan dan pikiran
pendidikan Pancasila dan melahirkan berbagai perubahan yang cukup mendasar
di dalam negara pada UUD 1945.
Bab II
UUD 1945 dan Perubahannya
A. Pengertian
Undang – Undang Dasar
menurut UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis.
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa,
melainkan 11 hukum dasar, dan sebagai hukum dasar, maka Undang-Undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum.
Sebagai
hukum dasar tertulis, Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan
norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat
pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah telah sesuai
atau tidakdehgan ketentuan
Undang-Undang Dasar.
Selain
daripada Undang-Undang Dasar sebagai hukum Dasar tertulis, masih ada hukum
lainnya yang tidak tertulis yaitu yang
dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis", yang dikenal dengan sebutankonvensi.
Apabila
kita perhatikan isi daripada
UUD 1945 bersifat singkat, yakni hanya berisikan sebanyak 37 Pasal, ditambah dengan 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Tambahan. Hal ini akan sangat berbeda apabila dibandingkan dengan UUD negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula bila dibandingkan dengan Konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 jugs bersifat supel. Sifat singkat dan supel dari UUD 1945 ini dinyatakan dalam Penjelasan, yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD
sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah
pusat dan lain-lain penyelenggara negara
untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Sedangkan
aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan-aturan pokok tersebut diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya memhat, mengubah, dan
mencabut.
2. Masyarakat
dan negara Indonesia masih harus berkembang dan
hidup secara dinamis, karena itu harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia, tidak
perlu tergesa-gesa dalam memberikan kristalisasi, dan bentuk ( Gestaltung )
kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
3. Sifat
dari aturan yang tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastis) sifat
aturan itu akan makin baik, dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai
ketinggalan zaman.
Selain
daripada penjelasan UUD 1945 juga menakankan pentingnya semangat dari para
penyelenggara Negara dan pemimipin pemerintahan, karena meskipun di buat UUD
yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan namun apabila semangat para
penyelenggara dan pimpinananya bersifat perorangan, UUD tadi tentu tidak akan
ada artinya dalam praktik.sebaliknya meskipun UUD itu tidak sempurna , apabila
semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi
jalannya Negara.
Kini
dengan telah dilaksanakannya perubahan atas Batang Tubuh UUD 1945 sampai
perubahan yang keempat, maka keadaan UUD 1945 boleh dikatakan sudah jauh
berbeda dari keadaannya yang sesungguhnya. Hal-hal yang mendasar antara lain
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Batang
Tubuh UUD 1945 yang meskipun pada dasarnya formatnya masih tetap,
Yakni terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan
dan 2 Ayat Aturan Tambahan namun sesungguhnya isinya telah banyak mengalami
perubahan, sehingga bila dicermati telah berubah menjadi 20 Ba, 73 Pasal, 3
Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
2. Penjelasan
UUD 1945 telah di tiadakan (diadakan pencabutan secara diam-diam/implicit ),
yakni ternyata dari ketentuan Pasal II Aturan Tambahan yang menyebutkan bahwa:
“ dengan ditetapkan perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
3. Berkurangnya
kekuasaan, wewenang, dan perubahannya kedudukan lembaga tertinggi Negara
(majelis Permusyawaratan Rakyat), yakni kekuasaannya tidak lagi tak terbatas,
tidak lagi menetapkan GBHN.
Tentang
perubahan UUD itu sendiri sebelumnya muncul berbagai pendapat yang saling
berlawanan, yang menurut hemat penulis dapat dibagi kedalam 3 pendapat atau
pandangandengan konsepnya yang berbeda:
Pendapat
I : berpandangan bahwa UUD 1945 sama sekali tidak
boleh diubah. Pendapat ini memandang UUD 1945 itu terkait dengan keberadaan
negara yang didirikan atas landasan proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sebagai hasil jerili payah perjuangan para pendiri negara
(faunding fathers), scdangkan para pendiri negara itu sendiri kini
sudah tiada. OIch karena itu tidak boleh diubah oleh siapapun, karena
mengubah UUD 1945 dianggap sama halnya dengan menghilangkan eksistensi
negara yang didirikan atas landasan proklamasi tersebut.
Dapat dimasukkan kedalam
pandangan ini adalah: rezim Orde Lama dan Orde Baru, dengan catatan bahwa
dalam masa rezim Orde Lama dibawah pimpinan Presiden Soekamo, pada awalnya memandang UUD 1945 bersifat sementara dan
1wilii disusun UUD yang baru;
namun dari pengalaman perjalan sejarah
ketatanegaraan Indonesia dengan terjadinya penggantian UUD 1945 menjadi
Konstitusi RIS (1949) dan kemudian menjadi UUDS (1950) kehidupan ketatanegaraan dipandang tidak menjadi lebih baik, sehingga lahir Dekrit
Presiden 5 Juli1945 yang menyatakan
kembali kepada UUD 1945; sedangkan pada masa rezim Orde Baru
dibawah pimpinan Presiden Soeharto,UUD 1945 yang bersifat singkat dan
supel/elastis ini dipandangmenguntungkan dan
dapat melanggengkan kekuasaannya, sehingga
upaya-upaya untuk mengubah UUD 1945 ditutup rapat rapat, antara
lain melalui upaya lahirnya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang
"Referendum" yang sangat mempersulit
terjadinya perubahan atas UUD 1945. pandangan yang dianut oleh
rezim Orde Lama maupun Orde Baru yang bersifatmenabukan
terjadinya perubahan UUD 1945 ini, sama artinya dengan memandang
UUD 1945 itu bersifat sacral/suci.
Pendapat
II : berpandangan bahwa UUD 1945 boleh diubah, kecuali terhadap Pembukaan UUD
1945. Dapat dimasukkan kedalam pandangan ini adalah: rezim Orde Reformasi;
Pandangan ini sudah lebih
maju dibandingkan dengan kedua orde sebelumnya ( pandangan/pendapat 1),
sebagai buah dari adanya reformasi di bidang hukum ketatanegaraan.
Pendapat III : Berpandangan bahwa UUD 1945
holch diubah secara total.
B. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD yang
terdiri dari 4 alinea itu menjadi sumber
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tek;id kinp..i Indonesia, yang
merupakan sumber dari cita hukum dan ciri moral yang ingin ditegakkan, balk
dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungannya dengan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia.
Tiap-tiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna
yang sangat dalam, serta mengandung nilai-nilai universal dan lestari.
Dikatakan mengandung nilai universal, karenamengandung nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradap diseluruh muka bumi, sedangkan
dikatakan nilai Iestari, kiirvna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan
tetap di landasan perjuangan bangsa dan negara, selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
1. Makna
Tiap-tiap Alinea
Pembukaan
a. Alinea
Pertama Berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala hangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan".
Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. Dengan pernyataan
itu bukan saja bangsa Indonesia
bertekad untuk merdeka tetapi juga akan tetap herdin th barisan
paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas
dunia.
'Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa
di dunia dapat menjalankan hak kemerdekannya yang merupakan
hak asasinya. Di sinilah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia.
Selain
daripada itu alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea
Kedua Berbunyi:
"Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Hal ini
menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama Itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang akan kita ambil sekarang
akan menentukan keadaan di masa yang akan datang.
”Alines
ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian, yaitu:
1) Bahwa
perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2) Bahwa
momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan;
3) Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir
tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka.
c. Alinea
Ketiga Berbunyi:
"Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan Iuhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".
Hal ini
bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motivasi riil dan materiiI bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/ kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati
oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia
mendambakan kehidupan yangbakesinambungan,
antara kehidupan materiil dan spirituil, antara kehidupan di dunia
dan di akhirat.
Alinea
ini memuat motivasi spirituil yang luhur sertau pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alines Ini juga menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
d. Mimi
Keempat Berbunyi:
“Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemetintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan kedamaian yang yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berclasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakvatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'
"Dengan rumusan yang
panjang dan padat ini meiigmidung adanya penegasan:
1) Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian ;dan demi keadilan sosial.
2) Negara
berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3) Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Tentang hal ini
perhatikan rumusannya dalam Bab VII. Pembukaan UUD 1945 mengandung,7
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu dalam bentuk
pasal-pasalnya.
Pokok-poKok pikiran dimaksud terdiri atas 4 (empat) pokok
,pikiran, yaitu:
Pokok pikiran pertama :Persatuan
Pokok pikiran kedua :Keadilan sosial
Pokok pikiran ketiga :Kerakyatan
Pokok pikiran keempat :Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Hubungan Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945
Antara Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945 keduanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat
dipisahkan, yakni sebagai rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Hal ini dikarenakan di dalam Pembukaan tersebut mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain daripada
nilai-nilai dasar negara
Pancasila yang diciptakan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam
bentuk pasal-pasalnya. Dengan demikian terjadi penjabaran atas nilai dasar ke
dalam menjadi norma. dasar.
C. BATANG TUBUH UUD 1945
"'Batang Tubuh UUD
1945 yang sebelum diubah terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan
Peralihan, dan 2 Ayat Tambahan yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, di dalamnya memuat materi
yang pads dasarnya dapat dibedakan dalam 2 bagian, yaitu:
1. Yang
berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling berhubungan antara lembaga negara yang satu dengan
yang lainnya.
2. Yang berisikan materi
mengenai hubungan negara dengan warga
negara dan penduduknya, Berta konsepsi negara di berbagai bidang: politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain.
a. Tentang
Bentuk Negara
Seperti yang dinyatakan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang
berbentuk Republik.
b. Tentang
Sistem Pemerintahan
Sebelum UUD 1945 mengalami perubahan keempat, maka penjelasan UUD 1945 masih tetap berlaku, dan
seperti yang dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945,
dikenal adanya 7 bush kunci pokok sistem pemerintahan negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pcincrintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan spa pun harus dilandasi oleh
hukum atau hams dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan
pada hukum (recht) diharapkan sebagai lawan dari
kekuasaan (macht).
Negara
hukum Indonesia bukan sekedar sebagai negara dalam arti formil, juga bukan
negara dalam arti "polisi lalu lintas" atau "penjaga
malam" yang fungsinya menjaga jangan sampaiterjadi pelanggaran hukum dan menindak
para pelanggar hukum saja, melainkan negara hukum dalam arti luas,
yaitu juga dalam arti material.
Negara hukum yang
dimaksud UUD 1945 ialah yang
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".
Dengan landasan dan
semangat negara hukum dalam arti material, setiap tindakan negara harus
senantiasa mempertimbangbangkan dua kepentingan maupun landasan, yaitu
kegunannya(doelmatigheid) dan
landasan hukumnya (rechtsmatigheid).
2. Sistem Konstitusional
"Pemerintah berdasar
atas sistem konstitusi ( hokum dasar ) tidak bersifat absolutism (kekuasaan
kekuasaan yang tidak terbatas)".
Sistem ini memberi
ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hokum lain dengan sendirinya juga oleh
ketentuan-ketentuan hokum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU dan sebagainya.
Dengan demikian sistem
ini memperkuat berlakunya sistem negara
hukum di atas.
Berlandaskan pada kedua
sistem tersebut, diciptakanlah sistem
mekanisme hubungan tugas antara lembaga-lembaga negara yang ada, yang dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri
maupun memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
3. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
presiden (concenti-ation of power and responsibility
upon thePresident) ".
Sistem ini logis, karena
Presiden diangkat oleh Majelis. Selain diangkat, Presiden juga dipercaya dan
diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis
BesarHaluan Negara maupun ketetapan-ketetapan
lainnya oleh majelis. Karena itu sebagai Mandataris Majelis, Presiden
menjalankan pemerintahan yang dipercayakan kepadanya lici
tanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
Dewan".
4. Presiden Tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Disampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (staatsbegrooting). Oleh karena
itu, Presiden harus bekerja
bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung
jawab Kepada Dewan, artinya kedudukan
Presiden tidak tergantungdaripada Dewan".
Menurut sistem pemerintahan ini Presiden tidak dapat membubarkan
DPR seperti pada sistem Parlemen, demikian pula tidak dapat juga tidak
dapat menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5. Menteri Negara ialah
pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan, Rakyat.
"Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri
Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah
pembantu Presiden".
Dalam statusnya yang
demikian, maka tidak dapat dikatakan bahwa menteri-menteri negara itu adalah
pegawai tinggi biasa, oleh karena dengan petunjuk dan persetujuan
Presiden, Menteri-menteri inilah yang
pada kenyataannya menjalankan kekuasaan pemerintah di bidangnya
masing-masing. lnilah yang disebut sistem Kabinet Presidensial.
6. Kekuasaan Kepala Negara, tidak tak terbatas.
"Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat".
Kunci sistem ini ialah
kekuasaan Presiden tidak tak terbatas, Hal ini juga sudah ditegaskan dalam
kunci sistem yang kedua, yaitu sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan
bersifat absolut.
Dengan susunan demikian
diharapkan Majelis benar-benar mencerminkan
pengejawantahan seluruh golongandan lapisan masyarakat, mengingat MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat. Yang dimaksud
dengan golongan menurut penjelasan pasal ini ialah badan-badan seperti
koperasi, serikat pekerja dan lain-lain badan kolektif.Dalam Penjelasan
juga disebutkan bahwa aturan demikian itudengan aliran zaman. Ini
berarti bahwa pengertian golongan tersebut dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Menurut Pasal 1 butir 4
dan 5 UU No. 4 Tahun 1999. maka
yang dimaksud dengan:
– Utusan
Daerah adalah tokoh
masyarakat yang di anggap dapat membawakan
kepentingan rakyat yang
ada di daerahnya,yang mengetahui dan mempunyai wawasan Serta
tujuan yang menyeluruh mengenai persoalan negara
pada umumnya, dan yang dipilih oleh DPRD I dalam
Rapat Paripurna untuk menjadi anggota MPR mewakili daerahnya;
– Utusan Golongan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau badan yang bersifat nasional,mandiridan tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proporsional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama,
sosial ilmuwan,
dan badan-badan kolektif lainnya.
Pasal I
ayat (2) kini telah berubah, tidak lagi menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara
tertinggi dan pelaksana kedaulatan rakyat, melainkan
kekuasaannya sudah sangat dibatasi, dimana kedaulatan
dikembalikan dan tetap berada di tangan rakyat, seperti bunyi Pasal 1 ayat (2) sebagai berikut:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Sejalan dengan ini Pasal
2 ayat 0) pun telah diubah sebagai berikut :
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lanjut dengan Undang-undang".
· MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (Pasal 2 ayat (2)).
Pengertian "sedikitnya" mengandung kemungkinan untuk mengadakan sidang lebih dari satu kali. Hal ini dapat diadakan apabila ada keperluan istimewa, yang menurut Penjelasan apabila Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD atau oleh Majelis. Dengan demikian melalui suatu mekanisme yang disebut persidangan istimewa.
· Dari hal itu kita juga mengenal adanya 2 (dua) macam sidang istimewa, yaitu:
1) Sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden sebelum masa jabatan Presiden berakhir, yaitu : apabila Presiden dianggap sungguh-sungguh
melanggar berhaluan negara (Bersumber pads
Penjelasan UUD 1945).
2) Sidang istimewa untuk memilih Wakil Presiden yaitu : apabila WakilPresiden berhalangan tetap(
bersumber pada
Ketetapan iMPR).
· MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang, Dasar (Pasal 3 ayat (1)), MPR melantik Presiden dan atau wakil
Presiden (Pasal 3 ayat (2)).
Presiden dan Wakil Presiden
a. Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintah me-nurut
UUD (Pasal 4).
Dengan demikian Presiden
ialah kepala kekuasaan ck-sektitif
dalam negara (lihat Penjelasan).
b. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya Presiden dibmitu
oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (2)).
UUD 1945 tidak menetapkan
pembagian tugas secara terperinci.
e. Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selamal
masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilihkembali (Pasal 7).
f. Pasal 9
menetapkan rumusan sumpah dan janji yang harus
diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presidensebelum memangku jabatannya. Sumpah
ini harus diucapkan dihadapan MPR atau DPR.
Dalam Perubahan Pertama
atas UUD Negara 1945,Pasal 9 ini diperinci menjadi
2 (dua) ayat,dengan ,isi yang
tidak berubah sehingga terdapat
Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (2).
g. Pasal
10 sampai derigan, Pasal 15 mengatur kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara yang meliputi:
1. pemegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10).
2. Hak
yang menyatakan perang membuat perdamaiandan perjanjian dengan Negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11).
3. Mengangkat
duta dan konsul ( pasal 13 ayat (1), dan menerima duta Negara lain (pasal 13
ayat (2))
4. Menyatakan
Negara dalam keadaan bahaya (pasal 12).
5. Memberi
grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 14)
Badan Pemeriksa Keuangan
a. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.(Pasal 23 ayat (5)).
b. Bahwa cara pemerintah
mempergunakan uang,belanja yang sudah
disetujui oleh DPR, harus sepadan dengan keputusan tersebut.
Badan ini kedudukannya
terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah, karena apabila tunduk kepada pemerintah, badan ini tidak akan dapat
melakukan kewajiban yang seberat itu.
Namun sebaliknya badan
ini juga bukan badan berdiri
di atas pemerintah. Sebab itu kekuasaan kewajiban badan ini ditetapkan dengan undang-undang.
Keterangan:
Dengan demikian BPK
merupakan lembaga negara dengan
tugas khusus untuk memeriksa tanggung pemerintah dalam menggunakan keuangan yang telah di setujui DPR.
Yang diperiksa ialah
semua pelaksanaan anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Kini kelembagaan BPK
dimuat dalam bab tersendiri dalam UUD 1945 (baru), yaitu bab VIIIA, Pasal 23E,
23F, dan 23G, yang makin mempertegaskedudukan, kemandirian, memperluas tugas
dan wewenang BPK, meskipun hal itu masih harus diatur dengan UU, yaitu guna
menggantikan UU No.5 Tahun 1973 tentang BPK.
UU
tentang BPK ini diperlukan, mengingat hubungan BPK bukan hanya dengan DPR, tetapi jugalembaga baru, yakni DPD,
serta hubungannya dengan DPRD, seperti bunyi dari pasal-pasalnya dinyatakan di
bawah ini.
1. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
3. Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-undang perwakilan
Mahkamah Agung
a. Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkanmh Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undangundang. (Pasal 24 ayat 1)
b. Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan
undang-undang (Pasal 24 ayat (2)).
c. Syarat-syarat untuk
menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim d
i tetapkan dengan undang-undang (Pasal 25).
Penjelasan
atas Pasal 24 dan 25 di atas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dart pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan
itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Pemerintah Daerah
Pasal 18 UUD 1945 (lama) berbunyi :
“pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahan di tetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar persyaratan dalam system pemerintahan
Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa”.
Penjelasan atas pasal tersebut menyatakan
bahawa Indonesia sebagai Negara kesatuan tak akan mempunyai daerah di dalam
lingkungan yang bersifat staat juga.
a.
Daerah Indonesia di bagi dalam daerah provinsi dan daerah
provinsi ini juga di bagi dalam daerah yang lebih kecil.
b.
Daerah-daerah itu bersifat otonomi atau bersifat daerah
administrasi belaka, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
c.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan
daerah, karena di daerah pun pemerintah akan bersendi atas dasar
permusyarawatan;
Hubungannya
Hubungan
negara dengan warga negara, penduduk dan masyarakat,
diwujudkan dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak dasar/asasi manusia Indonesia disamping juga meletakkan
kewajiban-kewajiban dasar/asasinya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak cenderung berlebih-lebihan dapat merugikan kepentingan umum yang lebih tinggi/luas,dengan
menempatkan kepentingan-kepentingan yang ada secara seimbang, seperti tercermin
dalam pasal 27 s/d 34.
1. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah Pasal
27 ayat (1) menyatakan:
"Segala warga negara bersama kedudukannya (pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum danpemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya"
Ayat ini menunjukkan
adanya kescinihing;m mumit hak dan
kewajiban, dan tidak ada diskriminasi w:uj!;i nvj,m.i baik mengenai haknya maupun kewajibannya.
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
27 ayat (2) menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Ayat ini memancarkan hak
dasar atau hak asasi warga negara
dan asas
keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal ini bertujuan menciptakan lapangan kerja
guna memperoleh penghidupan yang layak bagi warga negara.
3. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul. Pasal
28 menyatakan:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainva ditetapkan dengan undang-undang"
Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
Pasal
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak inemp'll.1 hankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan mewujudtkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
deskreminasi.
Pasal
28C
1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, purlindungan, dan kepastian hukum yang
ada.
2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesemptan yang
sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal
28E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih ternpat
tinggal di wilayah kenegaraan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai denganhati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,,berkumput
dan mengeluarkan pendapat.
D. GERAK PELAKSANAAN UUD 1945
UUD 1945 berlaku di Indonesia dalam 2 (dua)
kurun waktu:
1) Kurun waktu mulai tanggal 18 agustus 1945
sampai tanggal 27 desember 1949, yaitu sejak ditetapkan oleh PPKI sampai dengan
mulai berlakunya konstitusi RIS sebagai saat pengakuan kedaulatan
dalam bulan desember 1949.
2) Kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang.
Dalam kedua kurun waktu berlakunnya UUD 1945 tersebut telah
dapat dicatat dan ditarik pengalaman tentang gerak pelaksanaan UUD 1945 yang
sangat berharga bagi kehidupan.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945, maka
yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan
tersusun atas tiga bagian yaitu.
1. bagian pembukaan, terdiri dari 4 alenia.
2. batang tubuh
3. bagian penjelasan, yang meliputi
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
B. Saran
Pada penulisan makalah ini saya berharaf bermanfaat bagi diri
saya, supaya mengetahui tentang UUD 1945 dan perubahannya dan menambah ilmu
pengetahuan yang lebih luas.
Daftar pustaka